Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2023

INTANGIBLE DAN PRESEPSI WARNA

Gambar
 INTANGIBLE DAN PRESEPSI WARNA PADA POSTER DAN BILLBOARD INTANGIBLE & PRESEPSI WARNA Intangible merujuk pada sesuatu yang tidak memiliki bentuk fisik atau wujud nyata. Ini bisa berupa konsep, gagasan, hak milik, atau nilai yang tidak bisa dilihat, diraba, atau disentuh. Beberapa contoh intangible meliputi hak cipta, merek dagang, hak paten, reputasi, kebijakan perusahaan, atau kebahagiaan seseorang. Intangible sering kali memiliki nilai ekonomi atau penting dalam berbagai konteks, seperti bisnis, hukum, dan kehidupan sehari-hari, meskipun mereka tidak memiliki bentuk fisik. Dalam bahasa visual, persepsi warna merujuk pada cara kita melihat, memahami, dan merespons warna dalam konteks gambar, desain, seni, atau elemen-elemen visual lainnya. Ini melibatkan cara kita mengenali, memilah, dan menginterpretasikan berbagai warna yang ada dalam suatu komposisi visual. Persepsi warna Dan berikut analisis karya iklan di Billboard dan spanduk: Analisis karya 1 PERTAMINA Berikut aspek inta...

KESALAHAN DALAM IKLAN POMPA AIR SHIMIZU

Gambar
 Kesalahan penyampaian pada iklan Pompa Air SHIMIZU Walaupun sudah di susun etika pariwara Indonesia sebagai pedoman tentang tata karma dan tata cara dalam beriklan. namun pelanggaran tersebut di Indonesia masih  sering terjadi seperti. Contoh iklan yang melanggar ( EPI ) salah satunya adalah iklan TV " Pompa Air Shimizu" . Pada tanggal 12 juni 2012 pukul 07:45 wib di stasiun TV RCTI. Menayangkan adegan seorang model perempuan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada secara berulang ulang. Beberapa point' kesalahan yang terdapat pada iklan tersebut, seperti: 1. Ketidaksesuaian dengan Norma Sosial: menampilkan busana yang terlihat belahan dada pada wanita dan memfokuskan ya  2. Kesalahan Teknis: bahasa yang membuat salah arti dan makna (ambigu) lebih menonjolkan kesan frontal 3. Kesalahan Dalam Penargetan: iklan tersebut ditunjuka untuk laki-laki tetapi siaran iklan di TV secara nasional dilihat anak-anak. 4. Ketidaksesuaian dengan Hukum dan Regulasi: Hal ini telah di jelask...